RENCANA BLT DANA DESA 2025 DESA GEMBOR

3/30/20251 min read

Pemerintah Desa Gembor akan mengalokasikan Rp 72.000.000 untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada tahun 2025 jika mengacu pada Rencana Alokasi Dana Desa dalam postingan seblumnya. Dana ini diperuntukkan bagi 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan masing-masing keluarga menerima Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan. Program ini diklaim sebagai upaya mengatasi kemiskinan ekstrem di desa.

BLT: Bantuan atau Ketergantungan?

Sejak diperkenalkan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial, BLT telah menjadi alat bantu ekonomi bagi masyarakat kurang mampu. Namun, efektivitasnya dalam mengentaskan kemiskinan masih menjadi perdebatan.

Dengan nominal Rp 300.000 per bulan, BLT memang dapat membantu kebutuhan dasar penerima, seperti membeli beras, minyak, atau kebutuhan harian lainnya. Namun, apakah jumlah ini cukup untuk membawa mereka keluar dari garis kemiskinan ekstrem? Tanpa strategi pendampingan yang jelas, bantuan ini bisa berisiko menciptakan ketergantungan, bukan solusi jangka panjang.

Siapa yang Dijamin, Siapa yang Terabaikan?

Dalam dokumen anggaran, hanya 20 KPM yang berhak menerima BLT, sementara jumlah keluarga miskin di desa bisa jauh lebih besar. Bagaimana mekanisme pemilihannya? Apakah ada transparansi dalam penentuan penerima? Ini menjadi penting untuk memastikan BLT benar-benar menyasar mereka yang paling membutuhkan.

Di sisi lain, sejumlah warga menyuarakan kekecewaannya terhadap penyaluran BLT yang dinilai tidak merata. Dalam berbagai diskusi di media sosial dan pertemuan warga, muncul keluhan mengenai ketidaktepatan sasaran penerima. Beberapa warga menyoroti bahwa bantuan sering kali diberikan kepada orang-orang yang memiliki kedekatan dengan aparat desa, sementara keluarga yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial dan mempertanyakan kredibilitas proses seleksi penerima BLT.